Setiap tahunnya, pemerintah memblokir 1.000 pinjol ilegal


Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 1.000 platform pinjol ilegal yang diblokir setiap tahunnya. Pemblokiran dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga.

“Rata-rata terdapat 1.000 platform ilegal setiap tahunnya yang kemudian di-take down oleh Satgas Waspada Investasi yang kini disebut Satgas Pasti,” kata Edi Setijawan, Direktur Pengembangan dan Inovasi Keuangan Digital IKNB OJK. diskusi yang dipimpin perusahaan Korpri “ASN Hindari Pinjol Ilegal”, Selasa (21/11/2023).

OJK merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam kelompok kerja tersebut. Edi mengatakan, untuk mencegah pinjaman online ilegal, Satgas Pasti tidak hanya menerima laporan dari masyarakat. Satgas juga melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir platform yang diyakini melakukan praktik pinjaman ilegal, katanya.

“Daftar ilegal dan daftar legal selalu kami terbitkan secara berkala,” kata Edi.

Meski banyak yang diblokir, keberadaan pinjol ilegal tetap harus dilaporkan ke aparatur sipil negara (ASN). Edi mengatakan, banyak kasus pinjol ilegal justru lebih banyak menimbulkan masalah dibandingkan manfaat yang diberikan.

Karena itu, dia meminta ASN mencari tahu ciri-ciri pinjol ilegal. Yang pertama adalah penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp. Dia mengatakan, pinjaman yang ditawarkan melalui dua metode tersebut dipastikan ilegal. Pasalnya, pemerintah melarang layanan teknologi keuangan menawarkan pinjaman dengan cara tersebut.

“Kalau tawaran datang melalui SMS atau WA, sudah pasti ilegal karena kami melarangnya,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta ASN dan masyarakat umum tidak tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah. Menurutnya, setiap pinjaman yang diberikan harus melalui proses verifikasi sebelum dikirimkan ke nasabah. “Misalnya uang tiba-tiba masuk, tidak boleh ada verifikasi,” ujarnya.

READ  Strategi bisnis digital mendukung pertumbuhan Bank Ray

Edi mengatakan, masyarakat juga harus memperhatikan nama perusahaan tempat mereka mengajukan pinjaman. Ia mengatakan, pinjol ilegal seringkali menggunakan nama yang mirip dengan pinjol legal. “Misalnya yang legal namanya Mario, yang ilegal bisa jadi Mario 2, Mario 3, jadi harus hati-hati banget,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika masyarakat atau ASN bingung mau meminjam uang ke mana, bisa mengecek di website OJK atau menelepon 157.

Melalui dua saluran tersebut, masyarakat dapat mengecek keabsahan perusahaan dengan menyebutkan nama platform peminjamannya. “Setiap kali platform tersebut disebutkan, OJK pasti akan meresponsnya,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Ribuan Kacang Pinus Ilegal Berkeliling, Cek Khasiatnya!

(ha ha ha ha)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *